[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Penetapan dan pengundian nomor urut Paslon, pada tanggal 23 dan 24 September 2020, bakal tak bisa diikuti salah satu calon pilbup Sidoarjo.KPU terpaksa menunda penetapan pasangan tersebut karena terpapar virus Corona atau Covid-19. Mereka adalah pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang diusung PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak mengatakan pihaknya terpaksa menunda penetapan pasangan calon tersebut karena terpapar virus Corona atau Covid-19. Mereka adalah pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
“Potensinya memang demikian, mereka tidak bisa ikut penetapan dan pengambilan nomor urut bersamaan dengan calon lain sebagaimana jadwal. Namun, untuk memutuskan itu kami masih perlu diskusi dan pleno di KPU,” katanya, Jumat (18/9/2020).
Lanjut Iskak, pada tes awal, satu orang calon dinyatakan positif Covid-19. Setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri. Dan pada tanggal 17 September kemarin yang bersangkutan kembali menjalani swab test.
“Pukul 01.00 dini hari tadi, kami mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit, ternyata yang bersangkutan masih positif Covid-19,” ungkapnya.
Sebagaimana aturan Kementerian Kesehatan, orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan positif dan setelah 10 hari masa inkubasi hasil swabnya masih positif. Maka perlu ditambah tiga hari. Jika tetap tanpa gejala, dia bisa dinyatakan positif meski tanpa swab. “Ini tadi, kami koordinasi dengan pihak rumah sakit. Yang bersangkutan kembali dipanggil ke rumah sakit untuk menjalani screening oleh tim medis,” paparnya.