Example floating
Example floating
Berita Kediri

Penerapan Pasal Korupsi Kredit Macet KPPE di Protes Tersangka

×

Penerapan Pasal Korupsi Kredit Macet KPPE di Protes Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gamabr Kejaksaan
Kediri, Memo.co.id
Satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) Desa Belor Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri mulai bicara soal kasus yang membelitnya. Tersangka protes dengan penerapan pasal korupsi karena meyakini tidak merugikan keuangan Negara.
Pada program KPPE sebagaimana diketahui Desa Belor terjadi kredit macet sebesar Rp 900 juta, dari total anggaran kredit yang dikucurkan oleh Bank Jatim Cabang Pare Rp 3 milyar. Namun, menurut Ridwan, tunggakan yang hampir mencapai Rp 1 milyar itu berwujud hutang, bukan kerugian Negara yang timbul.
“Dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada tiga unsur yang berkaitan satu sama lainnya, pertama unsur melawan hukum, kedua ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dan ketiga merugikan keuangan Negara. Klien kami tidak merugikan Negara, karena seluruh hutang di Bank Jatim sudah dilunasi. Bahkan, sertifikat milik warga sebagai agunan juga sudah dikembalikan,” ujar Mohammad Ridwan, SH, selaku kuasa hukum Sunari, Kamis (12/5).
Pihaknya mengakui, apabila pinjaman yang diterima warga dibawah nilai usulan. Ada warga yang hanya dapat Rp 20 juta dan ada pula yang memperoleh Rp 30 juta. Sementara berdasarkan usulan setiap orang pemegang agunan berhak mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 50 juta.
“Banyak yang keberatan menerima pinjaman sebesar Rp 50 juta. Akhirnya warga ada yang minta Rp 20 juta, Rp 25 Juta atau Rp 30 juta, mereka menyepakatinya dibawah notaris. Ini sudah sesuai ketentuan, karena setiap orang yang mengambil kredit di Bank pasti ada perjanjian hutang piutang. Setelah itu muncul SPK, dan harus ada jaminannya, sebelum uang kredit itu dicairkan,” jelas Ridwan Kuasa Hukum Sunari.
Ridwan mengakui, apabila selisih dana kredit itu dipakai kliennya. Tetapi, selain Sunari, dua tersangka lain Sumadi dan Cholis juga ikut memakai dana tersebut. Tetapi pihaknya memastikan apabila dana kredit yang dipakai kliennya sudah dilunasi. Sehingga, kredit macet yang terjadi seharusnya menjadi tanggung jawab dari Sumadi dan Cholis, selaku bendahara dan sekretaris koordinator kelompok.
“Inilah yang membuat kami bingung, kenapa persoalan hutang-piutang dalam ranah perdata, justru menjadi kasus pidana korupsi, dan terkait protes ini Ridwan mengaku sudah mengajukan keberatan ke pihak Kejaksaan Negeri Ngasem, tetapi pihak kejaksaan belum menanggapinya, “ungkap Ridwan.
Sebagaimana yang sudah diberitakan diberbagai media, Kejaksaan Negeri Ngasem menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kredit macet KPPE Desa Belor, tiga orang pengurus koordinator kelompok tani Sunari, Sumadi dan Cholis.(wing/ko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.