Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan undang-undang, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa usia minimal seorang calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun, sementara usia Gibran saat ini baru 36 tahun.
Saat ini, Pasal tersebut sedang diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon berharap agar usia minimal calon presiden atau wakil presiden dapat diturunkan menjadi 35 tahun. MK dijadwalkan akan memberikan keputusan tentang perkara ini pada hari Senin, tanggal 16 Oktober.