Example floating
Example floating
Home

Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?

Alfi Fida
×

Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?

Sebarkan artikel ini
Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?
Ini Penentuan Terbaru! Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden 2024?

Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan undang-undang, Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa usia minimal seorang calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun, sementara usia Gibran saat ini baru 36 tahun.

Saat ini, Pasal tersebut sedang diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon berharap agar usia minimal calon presiden atau wakil presiden dapat diturunkan menjadi 35 tahun. MK dijadwalkan akan memberikan keputusan tentang perkara ini pada hari Senin, tanggal 16 Oktober.

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

Prospek Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden: Dukungan dan Hambatan

Dengan dukungan yang kuat dan potensi hukum yang sedang dipertimbangkan, prospek Gibran sebagai calon wakil presiden menarik untuk dipantau. Keputusan MK nantinya akan mempengaruhi arah politik Indonesia dalam pemilihan presiden mendatang.