Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang populer, semakin mendapatkan perhatian sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024. Prabowo Subianto, yang akan memimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah mengajukan usulan tersebut dalam pertemuan dengan partai-partai pendukungnya.
Namun, kendati mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, ada hambatan hukum yang harus diatasi, terkait dengan usia Gibran. Artikel ini akan merinci prospek dan tantangan yang dihadapi Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tiga alinea terakhir.
Gibran Rakabuming Raka, Pilihan Populer Sebagai Calon Wakil Presiden
Calon Presiden yang akan datang dari Koalisi Indonesia Maju, yaitu Prabowo Subianto, sedang mengajukan saran terkait potensi Calon Wakil Presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah pertemuan dengan ketua umum partai-partai pendukungnya. Usulan ini diajukan pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober.
Dalam beberapa waktu terakhir, usulan untuk mengangkat Gibran sebagai Calon Wakil Presiden bersama Prabowo semakin mendapatkan dukungan. Bahkan beberapa kelompok relawan telah secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Prabowo menyatakan, “Saya akan membawa usulan-usulan ini ke forum rapat dengan ketua umum partai-partai pendukung Koalisi Indonesia Maju, yang direncanakan akan diselenggarakan malam ini, Jumat.”
Prabowo menekankan bahwa berbagai usulan yang diterima harus didiskusikan dengan partai-partai pendukung dalam Koalisi Indonesia Maju.
Dukungan Membelakangi Hambatan: Proyeksi Gibran sebagai Cawapres Prabowo
Banyak anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan organisasi sayap Partai Gerindra telah mengusulkan agar Prabowo mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dukungan serupa juga datang dari berbagai kelompok organisasi relawan.