Example floating
Example floating
Home

Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!

Avatar
×

Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!

Sebarkan artikel ini
Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!
Penegakan Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres 2024!
Example 468x60

MEMO

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengklarifikasi peran dan kewenangannya dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, menyentuh aspek yang lebih luas daripada sekadar perhitungan suara.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai dinamika peran Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR RI dalam menjamin integritas serta keadilan pemilu, dengan fokus pada keterbatasan waktu yang dimiliki MK.

Mahkamah Konstitusi Berperan Penuh dalam Sengketa Pilpres 2024!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang tidak hanya terbatas pada perhitungan perbedaan suara. MK juga menggarisbawahi peran Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR RI dalam proses pemilihan umum tahun 2024.

Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menjelaskan bahwa wewenang MK seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya mencakup penilaian terhadap angka-angka atau hasil rekapitulasi suara, tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilihan umum dan penetapan suara sah.

Meskipun demikian, menurut Saldi, penting bagi MK untuk menegaskan bahwa tidak tepat jika MK dijadikan sebagai solusi untuk semua masalah yang terjadi selama pemilihan umum.

“Jika MK terus diposisikan untuk menilai hal-hal lainnya, itu berarti memperlakukan Mahkamah sebagai wadah untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilihan umum di Indonesia,” tegas Saldi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

MK juga menyoroti peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilihan umum.

Menurut MK, lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian pemilihan umum, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus menjalankan tugasnya secara maksimal untuk memastikan pemilihan umum yang jujur, adil, dan bermartabat.

Memahami Kewenangan MK dan Tantangan Terhadap Integritas Pemilu

“Selain itu, lembaga politik seperti DPR juga harus bertanggung jawab dan aktif dalam menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi, termasuk fungsi pengawasan serta penggunaan hak-hak yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, demi memastikan semua tahapan pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Saldi.

Baca Juga  KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur

“Sangat penting untuk menegaskan hal ini karena Mahkamah memiliki batas waktu yang terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum,” tambahnya.

MK juga mengkritisi eksepsi dari KPU sebagai termohon dan eksepsi dari pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang terlibat, yang pada dasarnya menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan karena pemohon tidak mengajukan perselisihan hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden dalam bentuk perhitungan kuantitatif, tetapi lebih fokus pada pelanggaran kualitatif yang sistematis, terstruktur, dan masif, yang menurut MK tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk menilai permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon.

Dalam kasus ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU pada 20 Maret yang mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. KPU bertindak sebagai termohon sementara Prabowo-Gibran adalah pihak yang terkait.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024: Pemahaman Kewenangan dan Tantangan Terhadap Lembaga Terkait

Dalam kesimpulan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa kewenangannya tidak hanya terbatas pada aspek kuantitatif, tetapi juga meliputi aspek kualitatif yang terkait dengan tahapan pemilihan umum.

Hal ini diungkapkan dalam putusan PHPU Pilpres 2024 yang menyoroti pentingnya lembaga terkait seperti Bawaslu, Gakkumdu, dan DPR RI untuk menjalankan peran dan fungsi konstitusionalnya secara optimal demi memastikan kejujuran, keadilan, dan integritas dalam setiap tahapan pemilu. Dengan demikian, penegakan kewenangan MK menjadi kunci dalam menangani sengketa pemilihan umum yang kompleks, namun tetap menghadapi tantangan terkait keterbatasan waktu yang dimiliki MK untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.

Baca Juga  Pencak Silat Mendunia! Menpora Dito Promosikan Warisan Indonesia di Markas PBB