Jakarta, Memo | – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan kebijakan pendidikan dasar gratis, mencakup tingkat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan penting ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pihaknya masih menanti arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Hasan mengakui belum sepenuhnya memahami detail putusan MK ini.
Baca Juga: "Bersih-Bersih" Istana: Prabowo Tegas, Pejabat Tak Becus Mundur!
“Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga,” ujar Hasan saat ditemui di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia juga menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi langkah selanjutnya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat pihaknya juga baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan.
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Ini berarti Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca Juga: Stigma "Kampus Abal-abal" dan Kekhawatiran Pendidikan
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap putusan MK tersebut.
“Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut,” kata Fajar kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Fajar juga menekankan bahwa urusan pendidikan dasar merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. “Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat concurrent (bersama), apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP, itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten,” jelasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan juga menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti putusan MK ini.












