“Fakta ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga diperlukan kolaborasi bersama untuk perang terhadap tindak pidana, khususnya narkoba dan pencurian,” ujarnya.
Sementara itu, catatan Polres Gresik selama kurun 2021 juga telah mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 151,23 gram dan 250 gram ganja, yang didapat dari 154 kasus dengan modus dan peran yang berbeda.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan untuk kasus yang selesai ditangani total mencapai 133 kasus, sisanya 21 kasus lainnya masih proses penyelidikan, dan sebagian besar barang bukti di akhir tahun 2021 sudah dimusnahkan
Irwan menjelaskan penyalahgunaan narkoba di Gresik menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari segi jumlah maupun kalangan penggunaannya.
“Artinya, peredaran serbuk setan itu tidak memandang status sosial maupun usia. Oleh karena itu, kami berkomitmen pemberantasan narkoba menjadi hal utama antarlembaga. Sesuai strategi dan kebijakan pencegahan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN),” tuturnya.