Kediri , Memo.co.id
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya, Icuk Prasmono (32) warga Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Nanang Supriyadi Warga Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, kedua pelaku sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Kediri.
Dari penangkapan kedua pelaku utama akhirnya petugas berhasil mengembangkan dan berhasil meringkus ke enam penadah.Sementara enam penadah yang berhasil diamankan adalah Imam Sopingi (38) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo; Sunari (37) warga Desa Petungroto, Kecamatan Mojo.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan Jikan (54) warga dan Slamet Mustofa (42) warga Desa Kawedusan, Kecamatan Glegok, Kabupaten Blitar. Dua penadah lainnya adalah Yuli Santoso (47) dan Yulianto (31) warga Desa Modangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Blitar.
“Tersangka ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Kedua pelaku utama melakukan aksinya di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Jumat (26/5).
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Sukarmanh (52) warga Desa/Kecamatan Ngadiluwih. Pada Maret 2017 dia melaporkan sepeda motor Honda Supranya digasak maling. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut.Akhirnya petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku dari para korban dan saksi. Dari serangkaian penyelidikan tersebut diketahui ciri-ciri pelaku juga sama terjadi di beberapa lokasi lainnya.
“Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap Nanang kemudian kita kembangkan ke Icuk yang juga sebagai tersangka utama,” ungkap AKBP Sumaryono.
Dari penangkapan kedua tersangka petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama enam penadah. Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tujuh sepeda motor berbagai merek, dan rangka sepeda motor.
“Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan anak kunci palsu. Saat ini kedelapan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP sementara para penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkas AKBP Sumaryono. ( joko )