“Tersangka mengambil 15 handphone berbagai merk dan tiga laptop. Kerugian total dari konter itu kisaran Rp17 juta,” tambahnya.
Usai mendapatkan barang hasil curian itu, jelas Deny, pelaku kemudian menjual belasan ponsel dan komputer jinjing tersebut melalui jejaring medis sosial Facebook. Berdasarkan pengakuan tersangka, belasan ponsel dan komputer jinjing itu hanya dijual senilai Rp1,5 juta.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang curian itu dijual Rp1,5 juta. Barang itu dijual sangat murah karena masuk dalam katagori barang rusak,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang hasil penjualan barang curian itu dipergunakan untuk membayar utang karena selama ini pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengaku perbuatan itu baru sekali dilakukan.
Atas aksi kejahatan tersebut, EW dikenakan pasal 363 ayat 5 e tentang pencurian yang dilakukan dengan membongkar, memecah atau merusak menggunakan kunci palsu atau lainnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.