Example floating
Example floating
Infobis

Pencetak Kartu Vaksin Nakal Bisa Dijerat UU ITE jika Salahgunakan Data

A. Daroini
×

Pencetak Kartu Vaksin Nakal Bisa Dijerat UU ITE jika Salahgunakan Data

Sebarkan artikel ini
Pencetak Kartu Vaksin Nakal Bisa Dijerat UU ITE jika Salahgunakan Data

Selain itu, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Masa Angkutan Nataru Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Tetap Sediakan Diskon Tiket 30 Persen Masih Hingga 10 Januari 2026

Sebagai informasi, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.