Jombang, Memo
Pencantuman nama dalam KTP saat ini jangan dipersingkat. Pemakaian Gelar juga dilarang. Ketentuan ini berlaku untuk pemohon document baru. Susul ada ketentuan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 mengenai pendataan nama dalam document kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang Masduqi Zakaria, menerangkan, ketentuan itu berkaitan pendataan nama di document kependudukan. Selainnya nama jangan dipersingkat, dalam Permendagri larang pemakaian gelar.
“Jadi sama sesuai instruksi Permendagri 73/2022, ada banyak ketentuan baru berkenaan pendataan nama pada document kependudukan,” katanya
Ia lalu mencotohkan, bila nama seorang awalnya bisa dipersingkat di document KTP-el. Saat ini tidak dapat kembali. “Misalkan namanya Mohammad Irwanto. Selanjutnya dipersingkat Moh. Irwanto, itu saat ini tidak dapat,” terang ia.
Diterangkan, ketentuan itu seperti tercantum dalam Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan, pendataan nama di document kependudukan dilarang (a) dipersingkat, terkecuali tidak disimpulkan lain, (b) memakai angka dan pertanda baca dan (c) mencantum gelar pengajaran dan keagamaan pada akte pendataan sipil. “Selainnya kependekan, pertanda baca berbentuk titik, koma, atau apostrof jangan,” sambungnya.