Menanggapi paparan M Lutfi, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan untuk harga rendah atau yang diperkirakan oleh pesaing sebagai harga merugi, hanya bisa dibuktikan oleh laporan keuangan. Baca:
“Maka kasus penawar harga terendah itu harus dilihat benar tidak bahwa dia bertujuan menguasai pasar di wilayah tersebut atau kasuistik saja. Dan ini tidak mudah dibuktikan. Bisa saja dia merugi tapi itu strategi agar perusahaannya tetap jalan, karyawan makan, misalnya, tapi kan bukan untuk membunuh perusahaan lain,” papar Gopprera.
Gopprera mengatakan KPPU tidak bisa masuk ke sebuah perkara yang bukan masalah persaingan usaha. Penawar harga terendah memang selama ini jadi salah satu parameter utama bagi pemerintah untuk menentukan pemenang. Hal itu sah-sah saja asal tidak ada indikasi persekongkolan dan niat buruk untuk menyingkirkan para pelaku usaha konstruksi lainnya.
“Dan selama tidak ada kerugian dari pemerintah BPK pun kalau dilapori masalah seperti ya tidak akan memproses. Fokusnya adakah kerugian pemerintah, itu BPK. Kalau KPPU fokusnya adakah persaingan tidak sehat? Harga rendah atau harga merugi ini sulit dibuktikan sebagai usaha untuk mematikan pelaku usaha lain kecuali dia menang terus dan menguasai di atas 50% total proyek di Yogya itu baru mungkin ada usaha monopoli,” papar Goppera.












