Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Hung-A Indonesia mengejutkan banyak pihak, terutama setelah unggahan video viral di media sosial. Berita ini menyoroti rencana PHK terhadap sekitar 1.500 pekerja dan penutupan operasional perusahaan, yang disinyalir terkait dengan keputusan pemerintah terkait impor produk. Simak secara mendalam dampak dan kronologi peristiwa ini dalam ulasan berikut.
Dibalik Penutupan Operasional PT Hung-A dan Relokasi ke Vietnam
Berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Hung-A Indonesia telah menjadi sorotan setelah video terkait menjadi viral di media sosial. Kabarnya, PHK ini akan memengaruhi sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian mereka.
PT Hung-A Indonesia dikatakan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya karena akan menutup operasionalnya mulai Februari 2024. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pabrik ban asal Korea Selatan tersebut berencana meninggalkan Indonesia dan berpindah ke Vietnam untuk mendirikan pabrik baru.
Ini merupakan berita yang kurang menggembirakan bagi sektor manufaktur Indonesia di tahun 2024, menjadi kejadian pertama yang mencuat. Tahun sebelumnya, setidaknya 7.200 pekerja menjadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, pindah, atau efisiensi biaya.
Data ini hanya mencakup perusahaan di mana anggota KSPN bekerja, belum termasuk pabrik lain yang bukan anggota dari serikat pekerja tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), Aziz Pane, menyatakan bahwa PT Hung-A telah lama beroperasi di Indonesia dan dianggap sebagai perusahaan yang sehat. Produksi ban mereka diakui memiliki kualitas yang memadai.
Aziz menyatakan bahwa alasan di balik PHK ini mungkin terkait dengan permintaan yang tidak dapat dipenuhi, seperti ukuran ban yang tidak tersedia di pasaran lokal. Meskipun produsen ban diizinkan mengimpor produk jika tidak diproduksi di Indonesia, keputusan izin impor untuk PT Hung-A tampaknya tidak kunjung diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan memutuskan untuk hengkang ke Vietnam.
Aziz Pane Ungkap Kendala yang Memaksa PHK 1.500 Pekerja
Aziz menegaskan bahwa produsen ban dapat mengimpor produk dengan kuota maksimal 10% dari total produksi, namun keputusan izin impor harus disetujui oleh pemerintah. Karena keputusan ini tidak kunjung ada, PT Hung-A memilih untuk meninggalkan Indonesia.