MEMO, Madiun: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Madiun telah menghancurkan jutaan batang rokok ilegal dalam upaya memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan ini dilakukan melalui pembakaran di kantor Bea Cukai Madiun pada Selasa, 27 Juni 2023.
Penindakan ini merupakan hasil dari 61 tindakan petugas Bea Cukai dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Jenis Rokok Ilegal yang Dimusnahkan: Sigaret Kretek, Sigaret Putih, dan Tembakau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Madiun menghancurkan sejumlah besar rokok ilegal.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Pada hari Selasa (27/6/2023), pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan dengan cara membakar di kantor Bea Cukai Madiun.
Jenis barang yang dimusnahkan termasuk 1,6 juta batang rokok kretek mesin (SKM), 3.136 batang rokok kretek tangan (SKT), dan 11.400 batang rokok putih mesin (SPM). Selain itu, 900 gram tembakau iris dan 43,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga turut dimusnahkan.
Perkiraan nilai barang tersebut lebih dari Rp2 miliar dengan total kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 61 tindakan petugas Bea Cukai sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Dalam wilayah kerja Bea Cukai Madiun, penindakan terbanyak terjadi di Kabupaten Madiun sebanyak 39 kali, diikuti oleh Ponorogo sebanyak delapan kali, Ngawi enam kali, Kota Madiun empat kali, Magetan tiga kali, dan Pacitan satu kali.
Penindakan Bea Cukai Madiun: Modus Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi dan Online
Iwan menjelaskan bahwa modus operandi yang paling umum kali ini adalah pengiriman melalui perusahaan jasa titipan yang menggunakan ekspedisi atau platform online.
Hal ini dikarenakan Madiun Raya merupakan jalur distribusi yang sibuk.
Selain itu, beberapa barang juga ditemukan saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan penumpang yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa.
Iwan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut meliputi operasi rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pemilik warung atau toko.
Bea Cukai juga mengunjungi sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan edukasi.
Mereka juga bekerja sama dengan Satpol PP di wilayah Madiun Raya, yang meliputi kota/kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap BKC mengingat transaksi elektronik dalam era digital semakin meningkat.
Terlebih lagi, Madiun Raya merupakan jalur distribusi potensial untuk rokok ilegal antar provinsi.
Iwan menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan temuan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai.
Pemusnahan besar-besaran ini mencakup berbagai jenis rokok ilegal, seperti sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin, serta termasuk tembakau iris dan minuman mengandung ethil alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan institusi pendidikan, Bea Cukai Madiun berupaya keras untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Himbauan pun diberikan agar masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal, serta melaporkan temuan tersebut kepada Kantor Bea Cukai.












