MEMO – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan barang bukti narkotika berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram sabu. Total nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda yang dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 53 paket ganja seberat 57,8 kilogram, tambahan ganja seberat 1,8 kilogram, serta paket sabu dengan berat total 815 gram,” ujar Martuasah dalam acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).












