Berdasar pemeriksaan petugas, pelaku mengaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terfhadap korban berisial ARR. Saat itu, dia dijerat kain sarung dan dadanya ditekan. Pengakuannya, keduanya sudah melakuan percobaan dua kali. Percobaan pertama adalah saat, dia memberi minuman dengan mencampurkan racun ke dalam minuman tersebut.
Hasil pemeriksaan , kedua tersangka nekat membunuh korban karena ingin memiliki barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor korban. Sebab, setelah aksi pembunuhan kedua tersangka ini membawa kabur motor dan handphone korban. “Tindakan kedua tersangka ini sadis. Setelah dibunuh korban dibuang ke parit,” katanya.
Polisi menduga motor dan handphone korban dirampas untuk dijual. Hasilnya untuk membeli minuman keras. Sebab, kedua tersangka dikenal gemar mabuk minum mnuman keras. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah motor milik korban yang belum sempat dijual, berikut handphone milik korban. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan kedua tersangka untuk membunuh korban. ( ed )












