” Kejadian tersebut Jumat (13/1) sekitar pukul 01.00 wib, Favian Mayuda berusaha masuk ke toko MAHA CELL dengan cara membongkar dinding luar yang terbuat dari karet. Kemudian tersangka Favian mengambil pecahan uang asing yang berada dibawah laci meja,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Iptu Widodo.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil diringkus Anggota Reskrim Polsek Kediri Kota , Jumat (13/1/17) pagi sekitar pukul 10.00 wib. Favian Mayuda Abdiel (21) warga Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri , nekat membobol toko MAHA CELL milik Hendro Dwi Prasetyo (27) warga Jl. Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota kediri.
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri
Hendro mengaku mengetahui ada pencurian di toko miliknya setelah tersangka Favian ditangkap warga setempat dan sempat dihajar oleh warga dan langsung diserahkan petugas, sebelum ditangkap tersangka Favian pernah membobol toko miliknya namun tidak mendapatkan apa -apa.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas,uang tunai sejumlah Rp 600.000, 2 lembar senilai 20 dolars hongkong, 1 lembar senilai 1 ringgit malaysia, 1 lembar senilai 1 dinar jordan, 1 lembar senilai 20 dolar hongkong, karet talang 3 m. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.600.00.
” Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ,dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Iptu Widodo.(wing)












