
Bojonegoro Memo.co.id
Seorang pemuda yang badannya dipenuhi tato BM (21) warga jalan Brigjen Sutoyo kelurahan Sukorejo Kabupaten/Kecamatan Bojonegoro diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Bojonegoro , Rabu (19/10/2016) malam, karena mengedarkan narkoba jenis doble L.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Petugas mendapat informasi bahwa pelaku BM adalah seorang pengedar narkoba jenis Pil dobel,mendapat informasi tersebut petugas langsung mengintai gerak gerik pelaku.Kemudian petugas mengamankan pelaku di pinggir jalan Kelurahan Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro saat sedang melakukan transakai sekitar pukul 21.45 WIB.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan sedang menjalani pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Bojonegoro,” ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Kamis (20/10/2016).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang nukti berupa 2 pocong berisi @ 10 butir pil dobel L, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah HP samsung type v milik tersangka. “Untuk barang bukti juga sudah diamankan polisi,” imbuhnya.
Pelaku BM kedapatan membawa pil dobel L tanpa memiliki keahlian dan kewenangan memiliki kemudian mengedarkan atau menjual kepada orang lain tanpa izin yang resmi.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai sangkaan melanggar Pasal 196 junc to Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 junc to Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Saat ini petugas masih memeriksa pelaku dan mengirimkan barang bukti ke labfor untuk melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas AKP Suyono.(mustain)












