Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , dari hasil penangkapan Rokim petugas berhasil mengembangkan dan menangkap tiga pengedar lainnya,yaitu Mustakim alias Takek (26) , Amirul Mu’minin alias Reco (29), Sukron alias Sukro (25) ketiganya warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan keempat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti, dari tangan Rokim 48 butir pil dobel L, dari tangan Mustakim alias Takek 10 butir pil dobel L dan satu buah hp merk Advan , Amirul Mu’minin alias Reco didapati 1 buah hp merk Nexcom, dan dari tangan Sukron alias Sukro barang bukti berupa 140 butir pil dobel L dan satu buah Hp merk lenovo.
Keempatnya tersangka melanggar pasal 196/197 UU.36/2009 tentang kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan pil LL,” pungkas AKP Bowo.(wing)