Surabaya, Memo
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 mendatang. Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juni 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak. Khususnya untuk kendaraan pajaknya telah melewati jatuh tempo.
“Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni 2022. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Khofifah menerangkan, program pemutihan dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak,” terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah menilai minat masyarakat akan program pemutihan sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program ini sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.