Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Pemkot Kediri Percepat Penyelesaian Proyek Alun-Alun Pasca Putusan Mahkamah Agung

A. Daroini
×

Pemkot Kediri Percepat Penyelesaian Proyek Alun-Alun Pasca Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kediri Percepat Penyelesaian Proyek Alun-Alun Pasca Putusan Mahkamah Agung
  • Pemerintah Kota Kediri berkomitmen mematuhi putusan hukum Mahkamah Agung terkait sengketa proyek revitalisasi Alun-Alun.

  • Pembangunan ruang terbuka hijau tersebut dipastikan tetap berjalan meski terdapat ketidaksepakatan nominal pembayaran dengan pihak kontraktor.

    Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita

  • Langkah hukum berupa konsinyasi dan konsultasi ke Kejaksaan diambil guna memastikan proyek ikonik ini rampung pada tahun 2026.

Langkah Tegas Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Ruang Publik

Pemerintah Kota Kediri menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan proyek pengembangan Alun-Alun Kota Kediri meski dinamika hukum dengan pihak ketiga masih bergulir. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase, otoritas setempat memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas akan ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik yang representatif sekaligus mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyelesaian sengketa ini memasuki babak baru setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memaparkan perkembangan terkini mengenai status kontrak dan rencana keberlanjutan fisik bangunan.

Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak

Meskipun MA mengabulkan sebagian permohonan kontraktor mengenai pembatalan pemutusan kontrak sepihak, fokus pemerintah kini bergeser pada standarisasi mutu dan validasi nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berniat menghambat proses pembayaran, namun segala transaksi keuangan negara harus berpijak pada audit yang akuntabel.

Menurutnya, selisih angka yang cukup signifikan antara klaim kontraktor dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi poin krusial yang harus diselesaikan secara transparan. Pemerintah menawarkan pembayaran senilai Rp6,6 miliar sesuai rekomendasi BPKP, namun pihak mitra masih bersikukuh pada angka klaim awal yang mencapai Rp16,2 miliar.

Perbedaan tajam ini muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang melibatkan tim ahli independen dari perguruan tinggi, ditemukan fakta bahwa sejumlah komponen pekerjaan pada struktur bangunan, bagian arsitektural, hingga sistem mekanikal dan elektrikal tidak memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Sebagai ikon pusat kota, Pemerintah Kota Kediri menolak berkompromi terhadap kualitas bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung atau memiliki daya tahan rendah.

Untuk mengurai kebuntuan ini, Pemerintah Kota Kediri telah secara resmi bersurat ke Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan kesediaan menjalankan putusan hukum. Jika pihak kontraktor tetap menolak nilai pembayaran hasil audit, mekanisme konsinyasi atau penitipan uang pembayaran di pengadilan akan ditempuh.

Selain itu, pendampingan hukum melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga dilakukan agar setiap langkah yang diambil tidak menyalahi aturan administratif negara.

Mengenai kelanjutan fisik proyek, pemerintah membuka peluang untuk melakukan tender ulang atau penunjukan langsung bagi kontraktor baru guna menyelesaikan sisa pekerjaan yang terbengkalai.

Bahkan, opsi pembongkaran sebagian struktur yang dinilai cacat mutu tetap terbuka demi memastikan bangunan akhir benar-benar kokoh dan estetis. Target ambisius ditetapkan agar pada tahun 2026, wajah baru Alun-Alun Kota Kediri sudah bisa dinikmati oleh warga sebagai pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya.

Upaya Hukum Konsinyasi Pastikan Proyek Alun-Alun Berjalan

Sikap kooperatif yang ditunjukkan Pemerintah Kota Kediri diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah menegaskan bahwa dalam sengketa ini tidak ada narasi menang atau kalah, melainkan upaya bersama untuk menemukan jalan keluar yang paling adil bagi keuangan negara dan hak kontraktor, tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur kota. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar proyek strategis ini tidak terus tersandera oleh konflik kepentingan dan dapat segera dituntaskan tepat waktu.

FAQ

Pembangunan terhenti karena adanya sengketa kontrak antara Pemkot Kediri dengan pihak kontraktor yang berujung pada proses arbitrase hingga kasasi di Mahkamah Agung.

MA menguatkan putusan arbitrase yang membatalkan pemutusan kontrak sepihak dan mewajibkan pemkot membayar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, namun nilai nominalnya harus melalui audit.

Pemkot merujuk pada hasil audit BPKP (Rp6,6 miliar) yang menilai kualitas pekerjaan, sementara kontraktor mengajukan klaim mandiri yang jauh lebih tinggi (Rp16,2 miliar).

Pemkot akan menempuh jalur konsinyasi (penitipan uang di pengadilan) dan berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait kelanjutan proyek dengan pihak baru.

Pemerintah Kota Kediri menargetkan proyek ini dapat rampung dan dibuka untuk umum pada tahun 2026.