Example floating
Example floating
KEDIRI

Pemkot Kediri Libatkan Pendamping PKH Awasi Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I

Avatar
×

Pemkot Kediri Libatkan Pendamping PKH Awasi Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, Memo

Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial kembali menggulirkan program bantuan sosial sembako dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I Tahun 2025.

Dalam hal ini, Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang menerima bansos sembako dan PKH dengan jumlah penerima sebesar 7.747 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan rincian penerima sebagai berikut : 2.437 penerima dari Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima dari Kecamatan Kota dan 2.890 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Memastikan bantuan tersebut terdistribusikan dengan baik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menerjunkan pendamping PKH dan relawan sosial untuk membantu kelancaran dan percepatan proses pendistribusian.

“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi.

Seperti biasanya, untuk program ini Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.

Bantuan sosial triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang diterimakan untuk periode 3 bulan sekali. Lebih lanjut Paulus menambahkan penyaluran bantuan sosial triwulan I ini merupakan bantuan terakhir yang menggunakan DTKS sebagai acuan.

“Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa nanti pada saat triwulan II akan merubah data penerima sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS,” terangnya.

Penyaluran bantuan akan dilaksanakan selama seminggu mulai hari ini, Selasa (25/2) hingga Minggu (2/3) pekan depan. Syarat pengambilan bantuan sosial yakni dengan membawa undangan sesuai jadwal yang ditentukan serta KTP atau KK asli.

Baca Juga  Hari Kedua Ngantor, Walikota Vinanda Pastikan Kenaikan Insentif RT/RW dan Guru Ngaji

“Sesuai surat dari Kemensos tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan. Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari,” jelasnya. ( Kd- Kominfo )