Kendala ini, menurutnya, banyak disebabkan oleh faktor adaptasi. “Petugas operator masih belum terbiasa dengan sistem SIAK, alur atau mekanisme pengajuan dan proses verifikasi dan validasi. Namun seiring berjalannya waktu kita akan terus berbenah dan inshaAllah kendala ini bisa kita tangani,” ungkapnya optimis.
Dalam Monev tersebut, Marsudi memberikan arahan penting untuk para operator di kelurahan. Ia menekankan agar pelayanan mengedepankan konsep “one stop service” serta meminta petugas untuk lebih teliti dan jeli dalam menggali informasi dari pemohon.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Operator juga diinstruksikan untuk memastikan upload persyaratan dokumen pendukung dilakukan secara tertib, rapi, dan valid. Selain itu, verifikasi nomor WhatsApp dan email pemohon menjadi kunci, mengingat dokumen elektronik akan dikirimkan melalui saluran tersebut (kecuali KTP-el dan KIA fisik).
Tak lupa, Dispendukcapil juga menghimbau petugas kelurahan untuk aktif mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan langkah maju agar data kependudukan dapat terupdate secara realtime dan sekaligus berfungsi sebagai KTP-el.












