Example floating
Example floating
Jatim

Pemkot jelaskan soal kegiatan bersepeda Wali Kota diduga langgar PPKM

×

Pemkot jelaskan soal kegiatan bersepeda Wali Kota diduga langgar PPKM

Sebarkan artikel ini
Pemkot jelaskan soal kegiatan bersepeda Wali Kota diduga langgar PPKM
Example 468x60

“Dalam konteks ini pastinya, kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polres ataupun polsek setempat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia memastikan, saat ini wilayah Kabupaten Malang masih berstatus PPKM level 3, dan destinasi wisata masih ditutup sementara.

Example 300x600

Ia mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya rencana kegiatan bersepeda Wali Kota Malang dan sejumlah jajarannya ke wilayah Kabupaten Malang tersebut. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan wisata.

“Saya dan semua dari Satgas, sudah sepakat untuk diserahkan kepada Polres Malang. Untuk wisata Kondang Merak masih tutup, kami tidak pernah memberi izin untuk membuka,” ujar Sanusi.

Secara terpisah Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kegiatan yang diduga melanggar PPKM tersebut. Saat ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

Rombongan pesepeda tersebut, lanjut Bagoes, sesungguhnya telah diingatkan oleh petugas yang tengah melakukan patroli di wilayah pantai selatan Kabupaten Malang. Patroli tersebut dilakukan untuk mengawasi kawasan wisata yang ditutup dalam masa PPKM.

Bagoes menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Malang.

“Untuk sementara, yang bisa kami sampaikan, bahwa petugas di lapangan sudah menginformasikan bahwa Kabupaten Malang, masih dalam level 3 PPKM, sesuai dengan instruksi Mendagri,” ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (iMendagri) nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa Bali, Kabupaten Malang dinyatakan berada dalam level 3.

Pada masa penerapan PPKM level 3 tersebut, dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/582/KEP/35.07.013/2021 Tentang PPKM level 3 COVID-19 di Kabupaten Malang, menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti area publik, dan tempat wisata, ditutup sementara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.