Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemkab Pasuruan Lakukan Pemecatan Kades dan Perangkat di Nguling

×

Pemkab Pasuruan Lakukan Pemecatan Kades dan Perangkat di Nguling

Sebarkan artikel ini
foto 2 : Polisi dan intel di Pasuruan ikut mengamankan pasangan selingkuh tersebut dari amukan warga Wotgalih
foto 2 : Polisi dan intel di Pasuruan ikut mengamankan pasangan selingkuh tersebut dari amukan warga Wotgalih
Example 468x60

” Untuk perangkat desa, kalau sudah menjadi terdakwa, sudah bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terpidana, bisa dipecat,” ungkap Nurul.

Pemecatan Kades dengan Perda

Pemkab Pasuruan, selalu berpedoman pada proses hukum. Apalagi, kasus perselingkuhan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, adalah delik aduan. Namun, jika tidak melalui jalur hukum formal, jalur Perda juga bisa dilakukan pemecatan. Hanya saja, prosesnya melalui pemberian surat peringatan, hingga tiga kali.

Mas Dhito Lanjutkan

Jika surat peringatan ketiga masih saja melakukan tindakan tidak terpuji, maka Pemerintah, dalam hal ini, Bupati bisa menerbitkan surat pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian tetap. Ini mekanisme yang harud dilalui, bila menggunakan Perda Kabupaten.

” Ya, harus melalui proses surat peringatan, hingga tiga kali,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Nurul Huda.

Laporan Suami Kades

Suami kepala desa , yang ikut melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong, hingga sekarang belum melaporkan secara resmi ke Polres Pasruan. Laporan tersebut, sangat penting bagi polisi, untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum. Kasus asusila, adalah masuk delok aduan. Jika tidak ada pengaduan dari korban, polisi tidak bisa melakukan proses, dengan memintai keterangan beberapa saksi.

Sebagai diketahui, kasus selingkuh berujung penggrebekan pasangan selingkuh kepala desa dan perangkatnya, videonya viral dan bneredar luas. Diantara warga yang menggtrebak dalam posisi telanjang dada, ada suami dari ibu kepala desa . Suami itulah yang menjadi korban, kasus perselingkuhan ini.

Proses Hukum Kades

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, hingga saat ini, yakni tanggal 24 Maret pagi, balum ada laporan dari pihak suami, dari ibu kepala desa yang digrebek selingkuh dengan perangkat desa. “Informasi yang kami terima, EM ( suami dari ibu kepala desa, red ) hari ini melapor. Tapi hingga sore ( 23/3) ini belum (datang),” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Menurutnya, proses hukum terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh perangkat desa di wilayah Nguling Pasruaun, harus berangkat dari laporan korban. Jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses lebih lanjut. Namun, informasi yang berkembang, suami dari kepala desa tersebut, akan menunjuk pengacara, untuk melakukan ke proses hukum lebih lanjut.

Pemerintahan Desa Dijabat Sekdes

Terhadap kasus perselingkuhan dan penggrebekan olah warga terhadap perangkat desa, berakibat fatal pada layanan masyarakat. Namun, Camat NGuling Buniardi, sudah memerinthakn Sekdes, sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Itu untuk mengantisipasi layanan pemerintahan desa yang lumpuh, akibat kepala desa dan perangkat desanya, berurusan dengan proses hukum. Apalagi, setiap hari ada warga yang meminta tanda tangan dan urusan administrasi desa lainnya, harus bisa jalan terus.

Video Viral Penggrebekan Kades dan Perangkat Desa

Sebagaimana diberitakan Memo sebelumnya, kasus penggrebekan perselingkuhan antara kepala desa dengan staf perangkat desa, menghebohkan warga di Kecamatan Nguling Pasuruan. Vedio penggrebekan bu Kades dalam keadaan telanjang dada, menjadi viral. Video dan foto foto viral di sosial media dan di grioup group WA. ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.