Memo, Jombang.
Kini, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa Sound Horeg dengan larangan ini selaras adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan arahan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Kami mengacu pada Fatwa MUI dan arahan Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti fenomena Sound Horeg yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujar Warsubi, Selasa (22/7/2025).
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait gangguan kebisingan dan keresahan yang ditimbulkan.
“Gunakan pengeras suara dengan volume yang wajar dan aman, tidak perlu terlalu keras. Jika suara tersebut mengganggu dan menimbulkan kebisingan masyarakat, sebaiknya tidak digunakan,” Ujarnya.
Beliau menekankan bahwa larangan tersebut tidak serta-merta melarang penggunaan pengeras suara sepenuhnya, tetapi lebih kepada pengaturan penggunaan secara wajar agar tidak menganggu masyarakat.
Warsubi juga menyoroti pentingnya mengganti istilah ‘Sound Horeg’ yang dianggap identik dengan suara berlebihan dan tidak mencerminkan etika penggunaan perangkat audio.












