“Ini merupakan upaya kami untuk maksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih di DKI Jakarta, namun belum sempat mengurus formulir pemindahan memilih. Oleh karena itu, kami mengadakan layanan ini pada hari Minggu agar warga memiliki kesempatan untuk mengurus formulir pemindahan memilih,” ujar Astri.
Bagi warga yang akan mengurus pemindahan memilih, Astri menyarankan agar mereka membawa dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Dengan adanya gerai layanan di sekitar Hotel Mandarin Oriental Jakarta selama Car Free Day, warga DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk mengurus pemindahan memilih tanpa harus khawatir tentang waktu.
KPU DKI Jakarta berharap bahwa upaya ini dapat membantu pemilih yang ingin memberikan suara di TPS lain dan memastikan bahwa proses pemindahan memilih berjalan lancar.
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP dan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar untuk memudahkan proses tersebut.