Imam menjelaskan bahwa para narapidana tersebut berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda, seperti terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah narapidana dengan latar belakang penyalahgunaan narkotika adalah yang paling banyak, yaitu sebanyak 28 orang,” jelas Imam.
Dalam hal masa pidana, narapidana dengan masa hukuman terendah di antaranya adalah lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua narapidana yang dijatuhi hukuman mati dan satu narapidana dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Rata-rata mereka masuk dalam kategori narapidana berat,” ujar Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana berkategori high risk pada malam hari difokuskan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Mereka diangkut menggunakan satu bus dengan kapasitas 50 orang, dan dikirim sekitar pukul 23.00 WIB.
Analisis Assessment dan Penilaian Risiko Narapidana yang Dipindahkan ke Nusakambangan
“Tujuan pemindahan ini adalah dua lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar,” ungkap Imam.
Pemindahan 40 narapidana high risk ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam proses pemindahan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur telah melakukan assesment dan penilaian terhadap narapidana yang akan dipindahkan.
Dengan menggunakan armada satu bus, narapidana tersebut dikirim pada malam hari dari Lapas Pemuda Madiun ke dua lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.
Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan lapas dan memisahkan narapidana high risk dari lembaga pemasyarakatan sebelumnya.