“Untuk lebih percaya terhadap korban pelaku ini mengirim foto kegiatan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman,” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Senin (7/8/2017) saat Press Release.
Korban juga diyakinkan oleh pelaku dengan dijanjikan akan menjalin rumah tangga. Hal ini dilakukan agar korban lebih percaya. Pelaku meminta uang terhadap korban dengan cara bertahap. Dan total Rp 279 juta.
“Korban mengirim uang ke rekening pelaku. Pelaku NM menerima hasil Rp 146 juta dan MH Rp 15 juta,” terang AKBP Sumaryono.
Dari pengakuan kedua pelaku tersebut kedua pelaku dikendalikan oleh SS yang saat ini mendekam ditahanan Lampung Selatan.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan kedua pelaku ini merupakan jaringan pelaku penipuan kelas nasional.“Dalam penangkapan kedua pelaku ini Polres Kediri dibantu oleh Polda Metrojaya dan Polda Lampung. Kedua pelaku ini merupakan jaringan sindikat penipuan kelas nasional,” terang AKBP Sumaryono.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kediri, Pelaku melakukan tindak pidana penipuan ini tidak hanya satu kali. Dan hasilnya melakukan penipuan terhadap korban lainnya lebih dari Rp 500 juta.“Korbannya tidak hanya satu dan masih ada lagi,” ujar AKBP Sumaryono.(eko)