Example floating
Example floating
Berita

Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu

×

Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu
Example 468x60

“Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka, datang pada jam terakhir, dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” ungkapnya kepada wartawan pada malam hari Senin, seperti yang dilansir pada hari Selasa (13/2/2024).

Perlu diketahui bahwa TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Menurut informasi yang diambil dari laman resmi KPU, pemilih harus membawa beberapa berkas, antara lain:

  1. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Model A surat pindah memilih
  3. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

Peraturan Pemungutan Suara Pemilu 2024: Hak Pilih Bagi Warga Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Dalam Pemilu 2024, warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih diperbolehkan memberikan suara, meskipun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik, dengan syarat datang pada jam terakhir dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara di TPS. Oleh karena itu, penting bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini untuk memastikan mereka membawa berkas yang diperlukan saat datang ke TPS agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

 

 

Baca Juga  Jelang Hari Satu Juta Pohon: Sejarah dan Manfaatnya untuk Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita

Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan terhadap arus lalu…

Berita

Menurut Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi…

Berita

“Kerja sama dengan perangkat desa, camat, serta instansi…

Berita

Hingga saat ini, BMKG belum memberikan laporan rinci…

Berita

Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di…