“Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka, datang pada jam terakhir, dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” ungkapnya kepada wartawan pada malam hari Senin, seperti yang dilansir pada hari Selasa (13/2/2024).
Perlu diketahui bahwa TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Menurut informasi yang diambil dari laman resmi KPU, pemilih harus membawa beberapa berkas, antara lain:
- Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
- Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
- Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Peraturan Pemungutan Suara Pemilu 2024: Hak Pilih Bagi Warga Daftar Pemilih Khusus (DPK)