MEMO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN. Langkah sinergis antara pemerintah pusat dan daerah ini merupakan bagian dari percepatan implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Kementerian PANRB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lebih aktif dalam mempercepat proses penataan tenaga non-ASN. Dengan memanfaatkan jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke tingkat daerah, proses penataan diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap. Meski begitu, masih ada tantangan dan kendala yang memerlukan kolaborasi intensif untuk diselesaikan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen kuat dalam proses penataan tenaga honorer ini.
“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” jelas Rini dalam keterangannya pada Selasa (7 Januari 2025).