MEMO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN. Langkah sinergis antara pemerintah pusat dan daerah ini merupakan bagian dari percepatan implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Kementerian PANRB meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lebih aktif dalam mempercepat proses penataan tenaga non-ASN. Dengan memanfaatkan jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke tingkat daerah, proses penataan diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap. Meski begitu, masih ada tantangan dan kendala yang memerlukan kolaborasi intensif untuk diselesaikan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen kuat dalam proses penataan tenaga honorer ini.
“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata di database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” jelas Rini dalam keterangannya pada Selasa (7 Januari 2025).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, juga menambahkan bahwa terdapat kolaborasi strategis dengan Kemendagri untuk mempercepat proses ini. Langkah pertama adalah memperkuat komitmen para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan data BKN.
Aba menjelaskan, kolaborasi ini bertujuan agar kepala daerah bisa memaksimalkan kebijakan dalam mendukung seleksi PPPK tahap kedua. “Kami mendorong PPK Pemda untuk memastikan tenaga non-ASN dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar PPK Pemda memastikan pengangkatan tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap kedua serta menyediakan anggaran untuk PPPK dan tenaga paruh waktu.
Bagi pelamar PPPK 2024, pemerintah telah membuka pendaftaran pada empat jabatan pelaksana yang meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama atau seleksi CPNS sebelumnya juga tetap diperbolehkan untuk mendaftar.












