Program ini bukan berarti mengabaikan pembangunan sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru. Pembangunan infrastruktur fisik sekolah tetap berjalan, begitu pula komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.
“Digitalisasi melalui IFP justru hadir sebagai pelengkap untuk memperkuat kualitas pembelajaran di dalam kelas. Perlu kami sampaikan kembali bahwa program digitalisasi pembelajaran dilaksanakan bersamaan dengan program revitalisasi dan pembangunan sekolah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden yang sama.”
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Dari sisi pemanfaatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan pelatihan kepada sejumlah guru untuk dapat menggunakan perangkat smart classroom tersebut secara maksimal. Sehingga konten pembelajaran yang tersedia dalam bentuk media pembelajaran interaktif hingga gim edukatif mampu secara efektif memfasilitasi gaya belajar generasi gen-z.
Program ini juga didukung dengan platform Rumah Pendidikan yang berisi sumber belajar pada menu Ruang Murid dan Ruang GTK, yang memungkinkan guru dan murid mencari ide-ide pembelajaran kreatif dan siswa bisa belajar mandiri dari rumah.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Penetapan sekolah penerima dilakukan secara bertahap, diawali dengan verifikasi internal dengan menggunakan DAPODIK. Selanjutnya data awal tersebut dilakukan Verifikasi dan Validasi oleh dinas pendidikan kab/kota dan provinsi dengan mempertimbangkan Kesiapan sarpras.
Di tahapan terakhir adalah surat pernyataan bersedia menerima dan memanfaatkan perangkat menjadi penentu IFP akan dikirim ke sekolah. Selama sekolah tersebut menyatakan siap menerima dan memenuhi kriteria diatas maka sekolah tersebut menjadi sasaran sekolah penerima program digitalisasi pembelajaran.
Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Untuk proses distribusi perangkat, ditargetkan 288 ribu satuan pendidikan secara bertahap.
Bagi sekolah di daerah 3T dan marginal yang belum sepenuhnya siap dalam hal Listrik dan koneksi internet, pemerintah akan berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya, seperti PLN untuk membantu secara bertahap terkait kesiapan listrik disekolah, dan melakukan pengadaan Internet Satelit bagi sekolah yang tidak punya jaringan internet.
Kemendikdasmen juga mempersiapkan Konten pembelajaran interaktif melalui portal Rumah Pendidikan dan melakukan bimbingan teknis atau pelatihan guru di sekolah yang menerima program Digitalisasi pembelajaran, sehingga semua sekolah dapat memanfaatkan perangkat yang diterima secara optimal.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selama proses pelaksanaan pengadaan mulai dari market sounding untuk mengumpulkan informasi, mendapatkan masukan, dan mengukur minat pasar terhadap rencana pengadaan sampai dengan pelaksanaan kontrak payung dan kontrak pembelian didampingi oleh Kejaksaan Agung, KSP, Kemenko PMK, LKPP, BPKP, dan tim Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta berkoordinasi dengan Kemenperin dan komdigi.
“Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, mari kita wujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan demi generasi Indonesia yang lebih unggul di masa depan,” pungkas Gogot. (*)












