Example floating
Example floating
Home

Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

Alfi Fida
×

Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!
Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

MEMO

Pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mengubahnya menjadi Permendag No. 3/2024. Keputusan ini berdampak pada bebasnya pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia, sementara Pembantu Migran Indonesia (PMI) hanya dikenakan pajak sebesar US$ 1.500 per tahun.

Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi

Permendag 3/2024: Impor Bebas, PMI Hanya Bayar US$ 1.500

Pernyataan resmi telah dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada hari Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, hasil rapat tersebut menyangkut barang-barang PMI, di mana Permendag 36/2023 telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 25. Dengan pencabutan aturan ini, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Untuk PMI, pembatasannya hanya terkait dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

Pencabutan Aturan Impor: Perubahan Penting dalam Kebijakan Pemerintah

Benny menjelaskan bahwa pembatasan atas barang-barang PMI hanya berdasarkan nilai pajaknya sebesar US$ 1.500, bukan lagi terkait dengan jumlah atau jenis barang yang dibawa. Informasi tambahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024 yang lebih ketat, mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau