Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap lonjakan pesat impor barang kiriman dari China, Taiwan, dan Hong Kong sebelum penerapan aturan baru. Temuan ini mengarah pada langkah tegas pemerintah untuk melindungi UMKM di Indonesia.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Kementerian Perdagangan Respon Lonjakan Impor dari China, Taiwan, dan Hong Kong
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan jumlah besar barang kiriman yang diimpor dari China, Taiwan, dan Hong Kong sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Menurut Askolani, impor barang tersebut mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019 saat e-commerce mulai berkembang pesat. Dokumen pengiriman barang yang masuk mencapai 60-70 juta per tahun pada tahun 2019, jauh lebih tinggi daripada sebelumnya yang hanya sekitar 5-6 juta dokumen per tahun pada 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami tidak hanya melihat angka, kami juga menelaah pola pesanan online ini. Barang yang banyak diimpor berasal dari China, Taiwan, dan Hong Kong dengan harga di bawah US$ 3,” ungkap Askolani di kantornya di Jakarta, seperti yang dilaporkan pada hari Senin (4/12/2023).
Lonjakan besar barang impor murah ini berdampak pada ketidakmampuan UMKM di Indonesia untuk bersaing. Oleh karena itu, Askolani mengaku telah membawa temuan dari bea cukai ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang kemudian membawa masalah tersebut ke dalam sidang kabinet untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Kita harus ingatkan rekan-rekan di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, bahkan di Kemenkop bahwa kiriman barang ini dapat merugikan UMKM. Dengan jumlah yang besar, dalam 4 tahun ke depan ini bisa mengganggu industri kita, oleh karena itu kita harus merencanakannya dengan baik,” tegas Askolani.
Perlindungan UMKM: Langkah Tegas dalam Melindungi Pasar Lokal
Sebagai respons, pada tanggal 26 September 2023, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan peraturan khusus yang membatasi nilai barang kiriman impor agar tidak lagi memiliki batas harga di bawah US$ 3.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa Permendag No 31/2023 merupakan arahan langsung dari Presiden kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah bahwa Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menetapkan harga minimum untuk barang impor pada sistem elektronik mereka. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) dari Permendag tersebut.
“PPMSE yang melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) lintas negara harus menetapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual Barang jadi dari luar negeri ke Indonesia,” seperti yang dikutip pada hari Rabu (27/9/2023).
Sementara dalam ayat (2) Permendag 31/2023, disebutkan bahwa, “Harga Barang minimum yang ditetapkan adalah Freight on Board (FOB) sebesar USD 100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per unit.”
Pada pasal 19 ayat (3), dinyatakan bahwa jika harga barang dalam mata uang selain dolar AS (USD/ US$), maka akan dilakukan konversi sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan negara.
Perlindungan UMKM: Aturan Baru Batasi Impor Barang Kiriman dari China, Taiwan, dan Hong Kong
Sebagai respons terhadap lonjakan impor barang murah, Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan khusus yang membatasi nilai barang kiriman impor dari China, Taiwan, dan Hong Kong. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah pengaturan harga minimum bagi barang impor dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif pada industri UMKM di Indonesia dan menjaga daya saing mereka di pasar lokal.
Keputusan pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap UMKM dari gempuran impor barang murah yang mengancam keberlangsungan usaha mereka.










