Madiun MEMO.CO.ID,Dua anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing dituntut selama 24 bulan pembinaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tertutup dengan yang digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis 28 April 2016.
Menurut JPU Sulistiyono, yang memberatkan, perbuatan dua terdakwa membuat duka bagi keluarga korban dan membuat resah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih anak-anak yang tidak perlu dihukum, tapi cukup dibina dilapas anak blitar
“Kami menuntut kedua terdakwa agar dilakukan pembinaan selama 24 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) di Blitar,” terang JPU Sulistiyono, kepada wartawan usai sidang.
Sidang yang dipimpin Endang Sri G.L, ditunda besuk (29/4) dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum. Sidang ini memang dilakukan secara maraton, karena keterbatasan masa tahanan mengingat terdakwanya anak-anak.
Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Mohamad Kukuh, Rochim, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati Dwi Mariyanto dan NN. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, yang kini sedang diadili.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap Rizky Putra Agustin sesuai peran masing-masing, hingga korban tewas. Terungkap dalam dakwaan JPU, pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 22.00 WIB, Mohamad Kukuh T (22) warga Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur, mengajak korban, Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, untuk pesta minuman keras di sebuah penggilingan padi yang sudah kosong yang ada di Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Di tempat itu, sudah menunggu teman-teman terdakwa yang juga teman korban.
Setelah mabuk berat kemudian korban disabet dengan pisau sebanyak empat kali pada bagian wajah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak sembilan kali oleh terdakwa Rochim (23) warga Desa Sembungan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah itu, korban kembali dipukul dengan batu sebanyak lima kali oleh terdakwa Sunardi, warga Kelurahan Langensari Kecamatan Semarang Kota, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian korban kembali dipukul kepalanya dengan ikat pinggang bertimang besi oleh terdakwa Khoirul Fajar Pratama (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman selama 15 tahun penjara (dhanny)