Madiun, MEMO.CO.ID
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, memasuki babak akhir. Yakni pembacaan vonis (putusan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu 23 Maret 2016.
Sebelum membacakan pokok putusannya, ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, menguraikan kesimpulannya. Menurutnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari sebagaimana dimadsud dalam dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Karena dakwaan primer telah terbukti, maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Kumala Sari. Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.7500,” kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, berarti hakim menggunakan hak Ultra Petita (vonis lebih tinggi dari tuntutan) dalam putusannya.
Atas putusan ini, JPU langsung menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, vonis Ultra Petita ini sangat memberatkan. “Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir dulu. Sangat berat vonis itu bagi klien saya,” kata Jonathan, kepada wartawan Memo.co.id usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa sebelum menghabisi Fitria Kumala Sari (20), warga Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi semester V Keperawatan di Jombang, pada tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa terlebih dulu menjemput korban di terminal Nganjuk dengan mengggunakan sepeda motor. Setelah itu korban dibawa masuk ke hutan jati Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa menyetubuhi korban dengan cara diikat dengan tali rafia yang dibawa oleh korban atas pesanan terdakwa. Karena korban nekad akan menemui istri terdakwa untuk menyampaikan perihal hubungan mereka, kemudian korban ditusuk dengan pisau di bagian perut kanan oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.
Sekedar diketahui, 18 Oktober 2015 atau sehari setelah terjadinya pembunuhan, masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.
Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman, mati. ( Dhanny )