DM (LK 64 TH) warga Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,diringkus Tim gabungan penanganan karlahut Kecamatan Tambang yang terdiri dari Anggota Polsek Tambang, Koramil Air Tiris dan BPBD Kampar, Selasa (16/8/16) sekitar pukul 18.00 wib. Pembakaran lahan tersebut berada di Jalan Mahkota Riau wilayah Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Penangkapan DM ini berawal ketika Tim gabungan penanganan karlahut ini mendapat informasi adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang pada Selasa (16/8) sekira pukul 17.30 wib.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju daerah kebakaran lahan itu, setibanya di lokasi tim melihat adanya kebakaran lahan dan tanaman serta lahan bekas terbakar.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan ulah tersangka DM yang mengolah lahan yang dikuasainya dengan cara menebas semak belukar lalu membakarnya, api kemudian merembet kelahan sekitarnya yang ditumbuhi tanaman bervegetasi rapat dengan luas sekitar 3 Hektar.