Kasus ini menyeret beberapa terdakwa, termasuk teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus. Budi Arie sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie Setiadi membantah keras narasi yang menyebut dirinya menerima bagian dari uang hasil perlindungan situs judi online. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin (19/5).
Ia menjelaskan bahwa narasi mengenai jatah 50 persen itu hanyalah “kongkalikong” antar para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan darinya. “Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu, apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” bantahnya, menekankan bahwa tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepadanya. Budi Arie judi online, Kasus judi daring Kominfo, Kapolri dan Budi Arie












