Usai kejadian, lanjut Tri, korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selanjutnya, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Bisnis Mubarok saat diruang pemeriksaan Reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi penodongan.
“Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.