[ad_1]
Kediri, memo.co.id Setelah Surat Keputusan Gubenur tanggal 3 Mei 2018 Nomor : 171.149/440/011.2/2018 tentang pengangkatan Dra. Endang Yuniwati sebagai pengganti antar waktu
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri












