“Jadi DM ini disuruh DS mencarikan gambar mata uang pecahan Rp 50.000 dan disuruh mencetak nya, “benarnya.
Dengan ikut sertanya DM dalam membantu mencarikan gambar mata uang dam mencetaknya, dikenakan pasal 36 ayat (1) UU RI 2011 dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda 10 milyard. Sedangkan DS dikenakan pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda 50 milyard.
“Sedangkan BB yang bisa di amankan aparat kepolisian, berupa satu monitor LG, CPU power up, kyeboard serta printer warna epson L360, “pungkas Iptu Sujadi. (Frd)
The post Pelaku Pemalsuan Uang di Jombang Berhasil Ditangkap appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]