Kediri, Memo.co.id
Suparman alias Salepo (28) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan hukum dan meringkuk di jeruji besi Polres Kediri. Laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan petugas satreskoba polres kediri dirumahnya berikut barang bukti 100 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Asia phone, Rabu (18/01) tengah malam.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan kali ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapati laporan jika tersangka yakni Suparman alias Salepo merupakan pengedar pil jenis dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.
etelah mendapat laporan tersebut tidak menunggu lama tim buser dari Satreskoba Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu penggerebekan dirumah tersangka, ” alhasil anggota satreskoba menemukan barang bukti 100 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Asia phone didalam kamar tersangka, dan tim buser langsung melakukan penangkapan” jelas AKB Bowo.
Masih lanjut AKP Bowo, kini atss perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, ” oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun” Tukas Bowo. (Bs/Wing)
Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti 100 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Asia phonedobel L yang disita dari tersangka di mapolres kediri.