Jombang, Memo
Tahun 2024 benar-benar menjadi pertaruhan Dinas PUPR Kabupaten Jombang dengan menerapkan sebagian pengadaan konstruksi menggunakan e-Purchasing atau e-Katalog. Perlu diketahui, Dinas PUPR Jombang memang baru tahun ini melaksanakan sistem e-Purchasing, sedangkan Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Jombang sudah memulainya tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Dinas PUPR tahun 2024 kali pertama melaksanakan pengadaan konstruksi dengan menggunakan e-Purchasing. Langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Karena itu sebelumnya kami telah melalui kajian teknis dan konsultasi ke pihak Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, tutur Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.
Data terkini di Dinas PUPR Jombang, dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, hanya ada 13 paket kegiatan yang dilakukan secara e-Purchasing. Sehingga masih ada pekerjaan konstruksi dengan metode tender yang bisa diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi.
“Artinya sejauh ini, e-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya. Atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektroniknya. Sedangkan e-Katalog sebagai wahana atau sarananya”, imbuh Bayu Pancoroadi.
Sementara itu, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Antara lain, e-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender (lelang).
Khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, lanjut Bayu, kini diarahkan ke sistem e-Purchasing. Teknisnya memakai e-Katalog. Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasanya.
Bayu menegaskan, proses e-purchasing pada Dinas PUPR Jombang, telah dilaksanakan sesuai kalatog lokal yang ada di SPSE kabupaten Jombang.
“LPSE adalah suatu aplikasi berbasis sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara digital” ujar Bayu.
Dalam pemilihan penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat kertas kerja dengan membandingkan antara spektek yang dibutuhkan dengan spektek yang ditawarkan beberapa penyedia yang ada. Dalam hal ini harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Selanjutnya, setelah didapat penyedia barang/jasa yg memenuhi syarat, maka dilakukan proses negosiasi harga terhadap penawaran yang ditawarkan penyedia.
Berdasarkan data yang ada, saat ini pekerjaan konstruksi yang dilakukan proses pemilihannya melalui e-Purchasing progres kemajuan pekerjan mencapai 50%. Bahkan ada yang sudah menyentuh angka 75%. Kondisi ini tentunya lebih efektif jika dibandingkan dengan pekerjaan konstruksi melalui pemilihan dengan metode tender atau lelang. ( Adv/ Farid)












