Example floating
Example floating
Jatim

Pekerjaan Cepat dan Efisien, Dinas PUPR Jombang Pakai Sistem e-Purchasing

A. Daroini
×

Pekerjaan Cepat dan Efisien, Dinas PUPR Jombang Pakai Sistem e-Purchasing

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan Cepat dan Efisien, Dinas PUPR Jombang Pakai Sistem e-Purchasing

Jombang, Memo

Tahun 2024 benar-benar menjadi pertaruhan Dinas PUPR Kabupaten Jombang dengan menerapkan sebagian pengadaan konstruksi menggunakan e-Purchasing atau e-Katalog. Perlu diketahui, Dinas PUPR Jombang memang baru tahun ini melaksanakan sistem e-Purchasing, sedangkan Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Jombang sudah memulainya tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“Dinas PUPR tahun 2024 kali pertama melaksanakan pengadaan konstruksi dengan menggunakan e-Purchasing. Langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Karena itu sebelumnya kami telah melalui kajian teknis dan konsultasi ke pihak Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, tutur Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.

Data terkini di Dinas PUPR Jombang, dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, hanya ada 13 paket kegiatan yang dilakukan secara e-Purchasing. Sehingga masih ada pekerjaan konstruksi dengan metode tender yang bisa diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pemkab Seruyan Kunjungi Banyuwangi Untuk Adopsi Inovasi Pelayanan Publik Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Modern

“Artinya sejauh ini, e-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya. Atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektroniknya. Sedangkan e-Katalog sebagai wahana atau sarananya”, imbuh Bayu Pancoroadi.

Sementara itu, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Antara lain, e-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender (lelang).

Baca Juga: Tindak Tegas Pedagang Nakal Sidak Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Mojokerto Temukan Beras Dijual di Atas HET