Pegawai Lapas Kediri, Bambang Sukoco (54), warga Dsn Tempurejo Ds Tempurejo Kec. Wates , Kab. Kdr. diringkus tim Reskoba Polres Kediri, kemarin. Bambang adalah pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Dugaan kuat, lelaki ini juga memasok beberapa tahanan yang selama ini tersangkut kasus narkoba.
Bagaimana peran BNN Kota Kediri ? Rumor bahwa Lapas sebagai pintu keluar masuk narkoba, bukan sekali ini saja. Sudah berlangsung lama. Pasalnya, setiap tahanan narkoba, baik pengguna, pengedar bahkan bandarnya, sulit memutus mata rantai jaringan narkoba. Bambang Sukoco salah satu PNS Lapas Kediri yang diduga kuat menjadi perantara antara pengguna dan bandarnya. BNN menjadi lembaga yang ikut bertanggung jawab memutus mata rantai ini.
Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Surono mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka ini sudah diendus cukup lama. Pihaknya memang harus mempelajari gerak gerik tersangka agar petugas tidak kesulitan menangkap jaringan narkoba di Kediri.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan petugas selama beberapa minggu terakhir. Informasi dari warga bahwa tersangka Bambang Sukoco merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu, sedang Fathur Rohman, warga Mulyorejo, Krecek, Badas Kediri, bertindak sebagai kurir,” kata Kasat Narkoba AKP Surono.
Mendapat informasi tersebut, Satreskoba Polres Kediri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama hampir beberapa minggu. Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di area pemakaman desa Tempurojo Keacamatan Wates.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dari tangan Bambang Sukoco, petugas menyita BB 2,06 gram sabu-sabu yang disimpan di pohon dan kandang sapi dekat rumahnya, serta 82 pipet kaca , 1 buah bong dan 1 hp merk samsung. Sedang dari tangan tersangka Fathur Rohman petugas mengamankan BB berupa uang tunai Rp.30.000 , satu bungkus rokok surya Pro dan satu buah Hp merk Xcom.
Pengakuan tersangka di depan penyidik, Bambang Sukoco membeli sabu sabu per klip kecil dengan harga Rp.600.000. Dalam setiap transaksi Fathur Rohman mendapatkankan upah Rp 100.000 per klip kecil. Kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Black.
” Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Black yang kini masih buron dan untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tanpa hak memiliki , menyimpan, menguasai , menyediakan narkotika jenis sabu – sabu ” kata AKP Surono
Black adalah nama samaran yang selama ini sering dicatut oleh beberapa pengedar narkoba jenis sabu sabu, baik dari Kediri, Nganjuk dan Jombang. Dari beberapa kasus penangkapan yang dilakukan oleh petugas di Polres Jombang, Polres NGanjuk dan Polres Kediri serta Kediri Kota, seringkali nama Black disebut sebut sebagai bandar narkoba. (wing)