“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba diwilayah Pare. Menindaklanjuti informasi tersebut kami berhasil menangkap Novi Priyono alias Nggopek, ” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas AKP Muklason, Selasa (12/7/17)
“ Saat melakukan penangkapan dirumah Novi Priyono, anggota Satreskoba Polres Kediri, menemukan barang bukti 14.980 butir narkoba jenis pil dobel L, ” Kata AKP Muklason.
Baca Juga: Camat Banyakan Akui Terima Uang Suap Pengisian Perangkat Desa Senilai Seratus Tiga Puluh Juta
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kediri. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkas AKP Muklason.(eko)












