Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Ngadiluwih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 28 butir pil dobel L yang disimpan di bawah lipatan baju di dalam alamari pakaian.
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ngadiluwih ,dan petugas masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut ,” pungkas AKP Bowo.(wing)