[ad_1]
Situbondo, Memo
Terkait diterbitkannya Peraturan tentang pembangunan menara Telekomunikasi di desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, mengundang geliat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Situbondo angkat bicara.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal dan Advokasi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Situbondo, Ahmad Zuhri kritik keras, bahwa diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 baru tentang pembangunan menara telekomonikasi di Situbondo di nilai ditubuh birokrasi pemerintah Kabupaten Situbondo sudah tidak sehat lagi.
“Awalnya ketika disidak pembangunan tersebut sempat di hentikan dengan alasan tidak mengantongi izin dan tidak sesuai cell plan, sekarang malah terbit perbub no. 15 thn. 2020 baru yang menghapus cell plan, ini kan menunjukkan birokrasi yang tidak sehat,” Katanya kepada awak media, Minggu, (19 /7/ 2020.).
Menurut Zuhri, pemkab setempat haruslah tegas dalam mengambil sikap bukan mincla-mincle alias letoy terutama dalam kasus pemberhentian pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Desa Tanjung Kamal itu.