Example floating
Example floating
Infobis

PBNU : Peraturan Menteri Rugikan Industri Mamin di Jatim

×

PBNU : Peraturan Menteri Rugikan Industri Mamin di Jatim

Sebarkan artikel ini
PBNU : Peraturan Menteri Rugikan Industri Mamin di Jatim
PBNU : Peraturan Menteri Rugikan Industri Mamin di Jatim
Example 468x60

Jakarta, Memo |

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 03/2021 dinilai merugikan kepentingan rakyat, terutama UKM dan industri makanan minum (mamin) di Jawa Timur (Jatim) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj. Menurutnya, Permenperin 03/2021 yang saat ini menjadi polemik, bertolak dari kondisi yang tidak sesuai dengan kenyataan di Jawa Timur.

Peraturan tersebut merugikan semua pihak karena bahan baku gula rafinasi yang menjadi jantung produksi UKM dan industri mamin di Jawa Timur harus diambil dari luar Jawa Timur.

“Peraturan menteri itu harus ditata ulang, harus objektif, dan tidak merugikan semua pihak. Gula rafinasinya ada, tetapi harus diambil di Banten, Makassar, Cilacap, Lampung. Peraturan ini belum matching dengan kenyataan yang ada,” ujar saat menerima kunjungan Ketua Asosiasi Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki dan Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono di Kantor PB NU di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat Jawa Timur, khususnya UKM dan IKM yang berbasis pesantren serta industri mamin di Jawa Timur.

Penyampaian aspirasi ini dilakukan karena UKM dan industri mamin tidak dapat beroperasi secara efisien akibat bahan baku gula rafinasi yang mahal, diperoleh dari luar Jawa Timur dengan kualitas yang lebih rendah.

Said Aqil mengatakan, importir gula harus melihat kepentingan rakyat, terutama di Jawa Timur. Pengusaha wajar untuk mencari keuntungan, namun jangan sampai merugikan rakyat. “Kartel adalah monopoli yang merugikan rakyat. Boleh ada keuntungan tetapi jangan sampai mencekik rakyat, jadi harus ditata ulang supaya tidak terjadi hal seperti ini,” tegas dia.

Dwiatmoko mengatakan, pemerintah seharusnya berpihak pada masyarakat dan industri berbasis gula rafinasi dengan menyediakan

bahan baku yang berkualitas tinggi standard internasional, berkelanjutan, konsisten, dengan harga yang bersaing.

Sebagaimana diketahui, industri mamin salah satu kontributor penyumbang PDB terbesar di Indonesia. Permenperin 03/2021 membuat industri mamin, khususnya di Jawa Timur harus menanggung biaya yang lebih besar dan menurunkan

daya saing secara signifikan. Tidak masuk akal, karena sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Banten, sementara banyak UKM dan industri mamin berada di Jawa Timur.

“Kondisi ini secara langsung berdampak mematikan UKM dan industri mamin di Jawa Timur. Harus dipikirkan lamanya perjalanan dari Banten ke Jawa Timur, kepadatan lalu lintasnya bagaimana, ongkos angkutnya berapa,” kata Dwiatmoko

Selama ini UKM dan industri mamin di Jawa Timur, lanjutnya, sudah mendapat pasokan gula rafinasi yang konsisten dengan kualitas berstandar internasional dan harga kompetitif dari pabrik gula di Jawa Timur.

“Permenperin ini malah melarang dan meniadakan kesempatan industri mamin dan UKM untuk maju dan berkompetisi dalam perkancahan global, hal ini yang tidak masuk akal,” katanya.

Muhammad Zakki menegaskan, UKM pesantren dan industri mamin di Jawa Timur saat ini sebagian tutup operasi. Pasalnya, UKM dan industri mamin Jawa Timur bergantung dari pasokan gula rafinasi terdekat.

“Jika harus mengambil dari luar Jawa Timur, pabrik mamin tidak akan efisien dan merugi. Pihaknya menyayangkan beleid tersebut terbit prematur, tidak melibatkan semua stakeholder hulu dan hilir, tidak ada sosialisasi, dan kajian khusus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.