Example floating
Example floating
Politik

PBNU Belum Putuskan Vaksin Sinovac Halal Atau Haram, KH Makruf Amin : Halal Atau Tidak, Boleh Dipakai

×

PBNU Belum Putuskan Vaksin Sinovac Halal Atau Haram, KH Makruf Amin : Halal Atau Tidak, Boleh Dipakai

Sebarkan artikel ini
Vaksin Sinovac dari China sudah datang ke Indonesia dan siap disuntikkan ke jutaan penduduk Indonesia, tiba tiba Pengurus PBNU mengaku velum mengeluarkan fatwa dan keputusan apakah vaksin itu halal atau haram
Vaksin Sinovac dari China sudah datang ke Indonesia dan siap disuntikkan ke jutaan penduduk Indonesia, tiba tiba Pengurus PBNU mengaku velum mengeluarkan fatwa dan keputusan apakah vaksin itu halal atau haram
Example 468x60

2. PBNU Sepakat Tidak Barangkat ke China Karena Statemen KH Makruf Amin

Alasan PBNU sepakat tidak berangkat ke China dikarenakan pernyataan Wakil Presiden RI sekaligus tokoh ulama senior NU, Ma’ruf Amin yang pernah membuat pernyataan, halal atau tidak vaksin Covid-19, kaum muslim tetap diperbolehkan untuk disuntik karena pandemic Covid-19 ini merupakan keadaan darurat yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Pertimbangan PBNU untuk tidak ke China karena Pak Kiai Wapres sendiri sudah mengeluarkan statement yaitu, walaupun vaksin tidak halal, tetap boleh digunakan dalam keadaan darurat,” katanya.

3. Sudahlah, Jangan Permasalahkan Lagi

Statemen lewat media dari KH Makruf Amin yang juga Wakil Presiden RI itu, dianggap selesai. Halal atau haram kandungan vaksin, boleh digunakan dan disunti9kkan ke tubuh manusia. Pernyataan yang keluar dari mulut Wakil Presiden RI itu sangat penting untuk ditegaskan kembali untuk meyakinkan ormas islam lainnya agar tidak mempermasalahkan kehalalan vaksin.

“Statement kiai Wapres ini sangat penting ya saya kira bagi ormas-ormas Islam, terutama NU agar tidak lagi permasalahkan halal haramnya. Meskipun tidak halal namun dalam keadaan darurat, tetap boleh digunakan,” kata Sarmidi.

Karena itulah, PBNU mengajak semua ormas islam membantu pemerintah dalam membuat kajian, bagaimana caranya agar vaksin yang memiliki kandungan tidak halal tetap bisa digunakan oleh masyarakat demi kebaikan bersama. Mengingat Covid-19 sangat mematikan dan butuh waktu lama untuk mengembangkan vaksin Covid-19.

“Misalnya, ternyata ada unsur tidak halal di vaksin itu atau Komisi Fatwa MUI memutuskan tidak halal, lalu bagaimana ormas Islam melakukan kajian supaya tetap boleh menggunakan vaksin tidak halal, sebagai upaya menolak bahaya Covid-19 di masyarakat,” ujarnya. ( ed )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.