Example floating
Example floating
Politik

Patroli Siber Dikerahkan untuk Memantau Peserta Pemilu 2024

×

Patroli Siber Dikerahkan untuk Memantau Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Patroli Siber Dikerahkan untuk Memantau Peserta Pemilu 2024
Patroli Siber Dikerahkan untuk Memantau Peserta Pemilu 2024
Example 468x60

MEMO

Bawaslu RI menegaskan pentingnya penegakan aturan masa tenang dalam Pemilu 2024 dengan mengerahkan patroli siber dan memperingatkan larangan money politics. Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa patroli siber digunakan untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial, sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, dilarang keras.

Bawaslu RI Gempur Kampanye Medsos!

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah mengingatkan para peserta pemilu tahun 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang, termasuk di berbagai platform media sosial (medsos).

Lolly Suhenty, seorang anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan mengerahkan patroli siber untuk terus memantau akun-akun yang terdaftar atas nama peserta pemilu, termasuk akun pribadi mereka.

Tujuan dari patroli siber tersebut adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang terjadi di dalam media sosial yang diakses melalui akun-akun peserta pemilu yang terdaftar. Selain itu, patroli siber juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa akun-akun media sosial pribadi tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang, seperti melakukan hasutan, pencemaran nama baik, atau memicu pertikaian, mengingat adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku, dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran hukum yang terkait.

Bawaslu RI Berantas Praktek Korupsi dalam Pemilu

Pengawasan terhadap aktivitas peserta pemilu di media sosial tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam kesempatan yang sama, Lolly juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara nanti.

Pemberian uang atau barang kepada masyarakat dalam konteks kampanye, yang dikenal dengan istilah money politics, merupakan pelanggaran dalam proses pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang memberikan sanksi pidana pemilu berupa empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp48 juta.

Baca Juga  H-4 Masa Tenang Bawaslu Kota Kediri Petakan Kerawanan Saat Coblosan di Pemilukada Serentak 2024

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menambahkan bahwa larangan pemberian uang tidak hanya berlaku untuk uang tunai, tetapi juga uang digital. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Penegakan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI: Pentingnya Patroli Siber dan Larangan Money Politics

Dalam rangka menjaga integritas pemilu, Bawaslu RI mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa masa tenang diikuti dengan ketat oleh semua peserta pemilu. Dengan memanfaatkan patroli siber dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, mereka memantau aktivitas kampanye di media sosial dan mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Larangan terhadap money politics, termasuk pemberian uang dan barang kepada masyarakat, ditegaskan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan.

Keseluruhan langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu RI dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan transparan, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.